Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juni 2021 | 19.17 WIB

Jaksa Agung Minta Adelin Lis Dideportasi dari Singapura

Ilustrasi komplotan bandit yang kerap beraksi melakukan pencurian motor diciduk polisi. - Image

Ilustrasi komplotan bandit yang kerap beraksi melakukan pencurian motor diciduk polisi.

JawaPos.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta untuk mendeportasi buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura, karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda SGD 14.000.

"Perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan. Melalui Kantor Pengacara Parameshwara & Partners, Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun, serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Tetapi dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Buronan Kejaksaan Agung itu tertangkap oleh imigrasi Singapura pada 2018, karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

"Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menyebutkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi," papar Leonard.

Leonard menyatakan, Adelin Lis dalam persidangan mengaku bersalah, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda SGD 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

"Oleh karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura," ucap Leonard.

"Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, sambung Leonard, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri," imbuhnya

Leonard menuturkan, KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis, sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.

Menurut Leonard, Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura. Oleh karena itu, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini.

Baca juga: Terbang ke Singapura, Tim Kejagung Jemput Buronan Kakap Adelin Lis

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan," pungkas Leonard.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore