Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Januari 2021 | 02.05 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan ata - Image

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan ata

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Kedua kepala daerah itu bakal diperiksa pada Senin (18/1) besok.

"Benar sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1/2021), Gusril Pausi, Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/1).

Tim penyidik sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin (11/1) dan Rohidin pasa Selasa (12/1) lalu. Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi kepada penyidik. Sementara surat panggilan terhadap Rohidin saat itu belum diterima yang bersangkutan.

Juru bicara KPK berkatar belakang Jaksa ini memastikan, surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan kepada keduanya. Karena itu, Rohidin dan Gusril akan diharapkan memenuhi panggilan KPK.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pinta Ali

Sebelumnya, pada Kamis (14/1) tim penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur.

"Edwar Heppy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT) dkk. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," tandas Ali, Jumat (15/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Belanja Barang-barang Mewah di AS

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/GW8esy_KOb4

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore