
Ilustrasi: kelabui banyak nasabah dan merugikan perbankan, pimpinan Sekte Pembebas Utang diringkus polisi.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipidsus) Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana penipuan. Kali ini berkedok pembebasan utang menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu yang dilakukan oleh organisasi UN Swissindo.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polr Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, organisasi itu memiliki sebutan lain, yakni sekte pembebas utang. Sebab modusnya pembebasan utang dan pemberian tunjangan seumur hidup kepada anggotanya pemilik e-KTP. Jumlah tunjangan senilai USD 1.200 atau lebih dari Rp 15 Juta per bulan.
"Mereka disebut Ini adalah sekte pembebas utang. Itu utang tahun 2016 ke bawah bisa dihapuskan," ujar Daniel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
"Masyarakat yang punya e-KTP bisa mendapat Rp 15,6 juta setiap bulan seumur hidup, makanya masyarakat banyak yang tertarik, tapi realisasinya tidak ada. Bahkan ada yang datang ke bank dengan sertifikat dari tersangka ini dan mengaku hutangnya sudah lunas," lanjutnya.
Aksi penipuan Swissindo ini memicu terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Sebba menimbulkan kerugian materil dan immateril juga dirasakan Bank Indonesia (BI).
Sementara itu, kerugian yabg dirasa oleh bank-bank pemerintah dan swasta seperti bank Mandiri, BRI, BNI, Danamon, CIMN Niaga dan beberapa perusahaan leasing karena nasabahnya yang tidak mau membayar utang, dengan dalih memiliki sertifikat pelunas utang yang diberikan oleh sekte pembebas utang ini.
"Gerakan dan aksi-aksi Swissindo sudah meresahkan membuat kegaduhan, serta hal-hal lain terutama kerugian secara materil dan imateril yang dirasakan BI ada juga bank-bank lain," jelas Daniel.
Dalam kasus ini sendiri, penyidik baru mengamankan satu orang tersangka yaitu Sino Sugiharto Noto Negoro selaku pimpinan UN Swissindo.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Griya Caraka Jalan Boegenvil 3 blok K1 nomor 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat. Ia juga sudah resmi ditahan sejak 5 Agustus 2018.
Namun penyidik masih belum bisa menyimpulkan motif jelas dari kejahatan ini, sebab pengakuan tersangka masih berbelit-belit. Selain itu jumlah korban pun belum dapat dipastikan.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian. Ancamannya sendiri berupa pidana 6 tahun kurungan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
