Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15.15 WIB

Pengembalian Beasiswa LPDP Veronica Koman Dinilai Bentuk Intimidasi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Amnesty International Indonesia menilai, tuntutan pengembalian dana beasiswa terhadap pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman merupakan bentuk intimidasi. Sebab, Veronica diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp773 juta untuk mengganti biaya studi pasca sarjana dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Veronica menempuh studi magister hukum di Australian National University (ANU) pada September 2016 dan lulus pada 2019. Pemerintah Indonesia didesak untuk membatalkan sanksi keuangan terhadap pengacara HAM yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua.

"Ketimbang menjatuhi hukuman, Pemerintah Indonesia seharusnya mendukung upaya Vero dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Usman menegaskan, tak seorangpun berhak diintimidasi. Karena telah berupaya melindungi hak asasi manusia.

“Jika LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat dibuktikan secara hukum, kita percaya bahwa ini adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan Veronica dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua. Intimidasi terhadap pembela HAM jelas merupakan pelanggaran HAM,” tegas Usman.

Usman berujar, bukan pertama kalinya Veronica menghadapi intimidasi. Selama dua tahun belakangan ini, sudah menghadapi pelecehan, intimidasi dan ancaman, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan, atas segala aktivitasnya mengungkap pelanggaran HAM di Papua.

"Dia pernah dituduh melakukan penghasutan hanya karena mengunggah postingan Twitter tentang serangan terhadap asrama mahasiswa Papua pada 17 Agustus. Polisi menuduh dirinya menghasut dan melanggar Undang – Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 160 Kitab Hukum Pidana, serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminatif Ras dan Etnis, karena mereka menganggap unggahan itu sebagai berita palsu," cetus Usman.

Untuk diketahui, alasan LPDP menjatuhkan sanksi keuangan karena Veronica tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir. Veronica mengatakan sudah kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mengadvokasi beberapa kasus di Papua. Tetapi, LPDP menolak penjelasannya dan berpendapat bahwa Veronica belum lulus pada masa itu dan baru lulus pada Juli 2019.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore