Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Januari 2021 | 03.30 WIB

Suami Kesandung Kasus Narkoba, Polisi Panggil Nindy sebagai Saksi

Nindy Ayunda ikuti #PillowChallenge bareng anak. (instagram nindy ayunda) - Image

Nindy Ayunda ikuti #PillowChallenge bareng anak. (instagram nindy ayunda)

JawaPos.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memanggil penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi atas dugaan keterlibatan suaminya, APH pada penyalahgunaan narkotika.

’’Hari ini Nindy Ayunda kita panggil untuk menjadi saksi dalam perkara narkoba atas suaminya (APH),’’ kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat (15/1), seperti dikutip dari Antara.

Ronaldo mengatakan, pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak menutup kemungkinan akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo menuturkan penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut, termasuk Nindy Ayunda. ’’Kalau diperlukan,’’ ujar Kombes Pol. Ady Wibowo sebelumnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya mendapat laporan tentang penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Askoro di rumahnya. ’’Namun saat ditangkap, saudari Nindy tidak berada di rumah. Hanya APH dan anak-anaknya,’’ ujar Ronaldo.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Hasil tes urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru. Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/w5e2elk4e38

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore