Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Juli 2018 | 04.57 WIB

Amankan Proyek PLTU, Politikus Golkar Eni Saragih Terima Fee Rp 4,8 M

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sabtu (14/7) - Image

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sabtu (14/7)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka penerima suap. Dari kasus dugaan tindak pidana suap menyuap tersebut, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Eni tak hanya menerima uang Rp 500 juta.


“Diduga penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers,di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7)


Basaria menjelaskan, penerimaan uang yang diterima Eni tak hanya dilakukan sekali ini saja. Menurut Basaria, politisi Partai Golkar tersebut telah menerima uang sebanyak empat kali dari Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.


“Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar,” beber Basaria.


Adapun rincian penerimaan uang tersebut adalah pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, bulan Maret 2018 Rp 2 miliar, dan pada tanggal 8 Juni 2018 Rp 300 juta. Uang tersebut diberikan oleh Johannes melalui stafnya dan keluarganya yang juga ikut diamankan pada Jumat (13/7) malam.


“Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” jelas Basaria.


Sebagai informasi, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi.


Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore