
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yamitema T. Laoly, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Penjadwalan ulang itu dilakukan setelah Yamitema tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (11/11) kemarin.
"Rencananya akan dipanggil lagi hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Direktur PT Kani Jaya Sentosa itu. Namun, surat yang dikirim tidak sampai kepada Yamitema lantaran berbeda alamat.
"Sebelumnya, surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk, namun yang bersangkutan tidak ada di sana," ucap Febri.
KPK akan memeriksa Yamitema dalam kasus suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari.
Lembaga antirasuah sebelumnya juga telah memeriksa Rita Maharani Dzulmi Eldin, istri Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin. Usai diperiksa kurang lebih selama delapan jam, Rita membisu saat ditanya awak media terkait plesirannya ke Jepang.
Keterangan Rita dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isya Ansyari yang juga menyandang status tersangka. Adapun saat ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan, Isya Ansyari (IAN), dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isya Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
