Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2020 | 19.31 WIB

Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Panggil Ahli dari Kemenristek

Erdian Aji Prihartanto alias Anji (tutup kepala hitam) saat datang di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020). Penyidik Sub Direktorat Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa pemilik akun youtube @duniamanji, Anji seba - Image

Erdian Aji Prihartanto alias Anji (tutup kepala hitam) saat datang di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020). Penyidik Sub Direktorat Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa pemilik akun youtube @duniamanji, Anji seba

JawaPos.com - Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan saksi ahli untuk kasus dugaan penyebaran hoax yang melibatkan musisi Anji dan Hadi Pranoto. Salah satu saksi ahli yang diundang adalah pihak Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Kalau tidak salah ada dari (pihak) Kemenristek disini kita panggil ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (12/8).

Kendati demikian, Yusri belum memastikan kapan pemanggilan dilakukan. Identitas saksi ahli tersebut juga belum diungkap.

Selain dari Kemenristek, penyidik juga akan memanggil saksi ahli hukum, ahli IT dan ahli obat-obatan. "Kita tunggu saja. Beberapa sudah dilakukan pemeriksaan," jelas Yusri.

Sebelumnya, Musisi Anji selaku pemilik akun Dunia Manji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

“Hari ini sudah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul18.30 WIB. Ini terlapornya disebut di sini jelas ada nama Hadi Pranoto, si profesor yang kemudian di interview sebagai narsum di acara itu. kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube @Duniamanji,” terang Muannas Alaidid usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore