
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Benardy Ferdiansyah/Antara
JawaPos.com - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku, mengetahui adanya putusan MA ke koruptor tersebut membuat dirinya mengerutkan atau mengernyitkan dahi.
"Saya hanya sebatas membaca berita di koran dan itu pun sudah membuat dahi saya berkenyit," ujar Alex kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Alex mengatakan KPK sejatinya tidak berhak mengomentari putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu sudah menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi yang perlu dihormati. "Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut," katanya.
Alex mengaku sampai saat ini lembaga antirasuah belum juga menerima salinan putusan MA terhadap Edhy Prabowo tersebut. Alex menilai pertimbangan dalam putusan MA terkait perkara korupsi, yang salah satunya adalah Edhy Prabowo sangatlah mengecewakan.
"Terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," ungkapnya.
Alex menuturkan, tidak menutup kemungkinan KPK bakal mengakukan peninjauan kembali (PK), sembari lembaga antirasuah menunggu salinan putusan terhadap Edhy Prabowo oleh MA.
"Apapun komentar, apapun yang terjadi, kalau tidak ada upaya hukum yang lain, kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan peninjauan kembali (PK), kalau dimungkinkan," pungkasnya.
Diketahui, hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Majelis Hakum Kasasi MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Padahal sebelumnya dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya. Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
