Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Desember 2021 | 01.28 WIB

Hal-Hal Menarik di Balik Vonis Pelanggaran Karantina Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan - Image

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan

JawaPos.com - Pelanggaran  karantina yang menjerat Rachel Vennya menuai sorotan publik sejak awal kasus ini mencuat sampai dijatuhi putusan 4 bulan penjara, 8 bulan percobaan ,dan denda Rp 50 juta, Jumat (10/12).

Banyaknya perhatian publik pada kasus ini dibuktikan dengan ia menjadi trending di Googe sejak awal kasus ini mencuat. Dan setelah adanya putusan dimana terdakwa Rachel Vennya dkk dinyatakan tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara berdasarkan putusan majelis hakim kemarin, juga menjadi sorotan. Nama Rachel Vennya pun kembali menjadi trending di Google hari ini.

Berikut sejumlah hal menarik di balik putusan pelanggaran karantina Rachel Vennya:


  1. Langsung Divonis


Sidang kasus pelanggaran karantina yang menjerat selebgram Rachel Vennya digelar tuntas dalam satu hari. Dari mulai dakwaan, mendengarkan keterangan saksi, tuntutan, hingga putusan digelar dalam satu hari, Jumat kemarin.

Sinyal kasus Rachel Vennya akan disidang dan langsung dijatuhi putusan sebelumnya sudah diungkap oleh Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono. Menurutnya, kasus ini terbilang perkara mudah sehingga persidangan bisa digelar singkat. "Bisa langsung putusan karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat. Jaksa melihat pembuktian acara ini sederhana dan mudah," kata Arief kepada wartawan.

 

  1. Rachel Vennya Tak Didampingi Pengacara


Selebgram dengan jumlah pengikut 6,6 juta itu tampil berani hadir ke hadapan majelis hakim tanpa didampingi oleh pengacara. Pendampingan pengacara memang bukan lah suatu kewajiban. Ini adalah hak yang melekat kepada terdakwa jika merasa membutuhkan pembelaan hukum. Akan tetapi Rachel Vennya memutuskan untuk tidak menggunakan haknya sebagai terdakwa.

 

  1. Alasan Rachel Vennya Kabur dari Karantina Berbeda


Sebelumnya ia membuat penjelasan dan klarifikasi ihwal kaburnya dia dari kewajiban menjalani masa karantina usai kepulangannya dari Amerika. Dalam video klarifikasinya di channel YouTube Boy William, Rachel Vennya mengaku kabur karena tidak kuat menahan rindu kepada buah hatinya. Namun di hadapan majelis hakim PN Tangerang, Rachel Vennya mengku tidak nyaman menjalani karantina. Sebab sebelumnya ia sudah menjalani karantina selama 5 hari usai kepulangannya dari Dubai.

 

  1. Atur Siasat Kabur dari Karantina sejak di Amerika Serikat


Merasa tidak nyaman, Rachel Vennya sudah merencanakan siasat meloloskan diri dari kewajiban menjalani karantina sejak masih berada di Negeri Paman Sam Amerika Serikat.

Rachel Vennya awalnya meminta bantuan salah seorang sahabatnya. Dia kemudian diberikan nomor Ovelina. Sebelum pulang ke Indonesia, Rachel dan Ovelina sudah menjalin komunikasi. Dari komunikasi ini, disepakati untuk membayarkan sejumlah uang kompensasi sebesar Rp 40 juta.

 

  1. Divonis 4 Bulan Penjara


Rachel Vennya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, 8 bulan percobaan dan denda Rp 50 juta terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan sepulangnya dari Amerika Serikat, 17 September 2021. Vonis ini tidak mengharuskan Rachel menjalani hukuman di dalam penjara.Vonis tersebut kemudian menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak. Salah satu yang menyorotinya adalah Nikita Mirzani yang sejak awal getol meminta Rachel Vennya dipenjara.

Menggunggah tangkapan layar hasil vonis Rachel Vennya yang tidak perlu menjalani hukuman penjara, bintang film Nenek Gayung itu menganggap kasus ini terlupakan tidak lagi menjadi perhatian publik. "Terlupakan kan...," tulis Nikita Mirzani dalam postingannya di Instagram Story, Jumat (10/12). (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore