Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 00.27 WIB

Perselisihan Rachel Vennya dan Okin Berlanjut di Meja Perundingan Antar Kuasa Hukum

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Ketegangan yang sempat terjadi antara selebgram Rachel Vennya dengan mantan suaminya, Niko Al Hakim alias Okin, masih terus berlanjut dan belum menemukan titik terang sampai sekarang.

Namun kini, permasalahan diambil alih oleh kuasa hukum masing-masing untuk tujuan menemukan jalan penyelesaian terbaik yang dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Pengacara Okin dan pengacara dari Rachel Vennya sudah melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah rumah yang menjadi objek sengketa yang muncul diantara mereka.

Pihak Okin menyodorkan sejumlah poin untuk dipertimbangkan oleh pihak Rachel Vennya guna membuka peluang terjadinya perdamaian supaya permasalahan tidak terus berlarut-larut.

"Ada beberapa poin yang diajukan oleh Saudara Niko," ujar Sangun Ragahdo selaku kuasa hukum Rachel Vennya saat ditemui di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Pihak Rachel Vennya enggan menyebutkan isi dari daftar poin yang ditawarkan pihak Okin untuk mengakhiri permasalahan atas rumah dimana uang dari keduanya sudah masuk untuk rumah itu.

"Belum ada poin yang disepakati. Karena saya harus mendiskusikan dulu dengan Rachel, saya kan kepanjangan tangan dari klien kami," tutur Sangun Ragahdo.

Dia enggan mengungkapkan isi dari sejumlah poin yang ditawarkan pihak Okin dengan alasan tidak mau mendahului klien. Sangun Ragahdo merasa kliennya harus tahu terlebih dahulu poin-poinnya sebelum diketahui oleh publik.

Pihak Rachel Vennya menaruh harapan besar Okin benar-benar memegang pernyataannya, sebagaimana tertuang dalam sejumlah poin perjanjian.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore