Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Februari 2021 | 22.18 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti arit dan jaket tersangka, kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Mapolres Rembang, Kamis (11/2). Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara - Image

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti arit dan jaket tersangka, kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Mapolres Rembang, Kamis (11/2). Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara

JawaPos.com–Polisi ungkap kasus pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban empat orang di Desa Turusgede, Kecamatan Kota, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng). Diduga pembunuhan itu terkait pencurian dengan kekerasan yang diwarnai dendam terhadap korban.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Rembang, hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku bernama Sumani, 43, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari.

”Hingga kini, pelaku belum bisa dimintai keterangan karena pelaku melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum cairan pestisida. Pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang,” terang Lutfi seperti dilansir dari Antara, pada Kamis (11/2).

Petugas, lanjut dia, belum bisa meminta keterangan pelaku untuk mengungkap latar belakang tindak pidana, dengan siapa melakukan pembunuhan, dan hasil kejahatannya digunakan untuk apa. Namun, dalam berkas acara pemeriksaan awal muncul kata-kata seng wes yo wes atau yang sudah ya sudah yang bisa mengarah ke motif dendam.

”Sebelumnya ada transaksi jual beli gamelan. Antara korban dengan pelaku juga saling kenal. Apalagi sebelumnya sudah ada pembayaran pembelian gamelan sebesar Rp 15 juta terhadap korban,” ujar Lutfi.

Hasil keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, juga makin memperkuat pelakunya adalah Sumani. Sebab, ada kesesuaian antara motor pelaku, helm, maupun jaket yang dipakai pelaku saat ke rumah korban. Selain itu, dari hasil identifikasi secara saintifik mengerucut ke salah satu tamu yang datang ke rumah korban, yakni Sumani. Sidik jari di gelas yang berisi minuman yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku.

”Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti arit sebagai alat untuk melukai korban, serta perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting. Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban,” papar Lutfi.

Korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Polres Rembang yang dibantu Polda Jateng juga memeriksa kuku dan kunci kontak motor pelaku yang terdapat bercak darah identik dengan darah korban. Sehingga, kuat dugaan pelaku adalah tersangka tunggal bernama Sumani.

Aksi pelaku menghabisi empat korban diperkirakan Rabu (3/2) malam antara pukul 21.00–24.00 WIB yang diperkuat dengan hasil autopsi bahwa korban meninggal antara rentang waktu tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=U_aDHjnpvak

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore