
Photo
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan surat aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Lili Pintauli Siregar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena menurut peristiwa itu merupakan ranah lembaga antirasuah tersebut.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya kepada KPK," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Surat aduan ICW tersebut diserahkan Rabu (8/9) oleh peneliti ICW kepada Direkrorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengapa aduan ICW tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dapat diproses oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, ICW mengadukan Lili Pintauli Siregar ke Dittipidum Bareskrim Polri diduga melanggar Pasal 35 juchto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Rabu (8/9).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan pada Sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar, terungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK tersebut.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 35 juchto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), di mana disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung atau tidak, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.
Dalam aturan tersebut pelanggar dikenakan pidana kurungan selama lima tahun.
"Tentu kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap besar kepada kepolisian agar segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," kata Kurnia.
ICW meyakini pelanggaran pidana diduga dilakukan Lili, hal ini diperkuat oleh putusan Dewan Pengawas KPK yang mengkonfirmasi Lili Pintauli Siregar memang mengadakan komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dan hal itu diakui Lili Pintauli Sirrgar.
Kurnia menyebutkan pihaknya telah menyertakan dokumen putusan Dewan Pengawas KPK sebagai bukti kuat bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses hukum Lili Pintauli Siregar.
"Pasti setiap dokumen yang disampaikan ke kepolisian harapannya ditindaklanjuti oleh polisi, bisa menelaah dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan, karena sudah secara jelas konstruksi hukumnya sudah kami utarakan," kata Kurnia.
Kurnia berharap Polri tidak memberikan statemen bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dalam Sidang Etik Dewan Pengawas KPK, seperti aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah dilayangkan ICW.
Karena, kata Kurnia, penyelesaian di Dewan Pengawas KPK merupakan dua ranah berbeda. Dewan Pengawas mengusut dugaan etik dan aduan ICW adalah ranah pidana, merujuk pada Undang-Undang KPK.
"Maka dari itu kami di sini minta atensi dari Kapolri selaku atasan Kabareskrim untuk memberikan atensi dan memberikan catatan khusus agar kepolisian tidak lagi mengeluarkan statemen seperti itu," ujar Kurnia.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
