
novi
JawaPos.com - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat telah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Novi diduga mematok harga dari Rp 10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Jadi dari informasi penyidik, tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp 150 juta," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Agus menduga, perangkat desa lainnya di Kabupaten Nganjuk diduga memberi suap mendapatkan jabatan.
"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," ucap Agus.
Selain Novi, enam orang lainnya yang turut diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang tersebut antara lain Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo dan Ajudan Bupati Nganjuk, Izza Muhtadin.
Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Tindakan Israel Usir Jamaah di Masjid Al Aqsa
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, modus operandi para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melalui ajudannya, terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ucap Djoko.
Penetapan tersangka ini setelah tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi Hidhayat dan para Camat serta Ajudan Novi pada Minggu (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan
KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," pungkas Djoko.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
