
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya transaksi tidak lazim dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga, salah satu tersangka membeli rumah menggunakan kepingan emas yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, para tersangka mengubah uang hasil dugaan pemerasan menjadi kepingan emas setelah mengetahui KPK mulai mengusut perkara korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin tinggal WNA. Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (Itas), disebut menggunakan kepingan emas untuk membeli rumah.
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga:Pengadilan Tinggi Denpasar Tolak Banding Togar Situmorang, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Kasasi ke MA
Menurut Setyo, metode pembayaran tersebut tergolong tidak lazim dalam transaksi properti. "Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," ujar dia.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penampungan uang hasil pemerasan di sejumlah rekening, termasuk rekening milik office boy (OB). Temuan tersebut diperoleh berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia menyatakan, terdapat 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2019–2025 yang terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank dengan total mencapai Rp 366,7 miliar.
Baca Juga:Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," tegas Setyo Budiyanto.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
