Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 14.37 WIB

KPK Kaji Dukungan Prabowo untuk Penguatan Lembaga Antikorupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, serta Kejaksaan Agung (Kejagung), guna menekan kebocoran uang negara. KPK menilai arahan tersebut menjadi bentuk komitmen dan dukungan nyata pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya melihat pernyataan Presiden Prabowo sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

"Sebenarnya kami melihatnya dari sisi pernyataan beliau menunjukkan sebuah komitmen ya ketegasan, kemudian dukungan terhadap proses pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Menurutnya, dukungan itu telah dibuktikan oleh pemerintah dengan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.

"Dan ini juga sudah kita melihat semuanya, saya yakin bagaimana pernyataan beliau kemudian terbukti dengan dari beberapa hal. Kemudian juga tidak ada intervensi terhadap aparat penegak hukum, keseriusan, dan banyak hal yang sudah dilakukan," ujarnya.

Setyo menambahkan, KPK akan menindaklanjuti arahan presiden dengan melakukan pembahasan internal bersama seluruh deputi. Evaluasi itu mencakup kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, hingga dukungan operasional lainnya dalam rangka memperkuat kinerja lembaga antirasuah.

"Tentu kami akan menginventarisir kira-kira kebutuhan-kebutuhan apa. Apakah dari sisi sumber daya manusia, apakah dari sisi anggaran, pembiayaan kegiatan, dan lain-lain. Atau mungkin dukungan-dukungan operasional yang lainnya. Nah ini tentu memerlukan pembahasan atau mungkin dukungan-dukungan operasional yang lainnya," tegasnya.

"Pasti kan kami akan melibatkan seluruh Kedeputian bagaimana kita atau kami menyikapi arahan atau perintah Bapak Presiden yang sudah disampaikan pada tanggal 3 kemarin," imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore