Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Januari 2023 | 23.33 WIB

Empat Penyuap Bupati Pemalang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo usai diperiksa usai OTT KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo usai diperiksa usai OTT KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap empat pejabat pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga memperoleh hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Mereka dijatuhi hukuman itu karena terbukti menyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. terkait promosi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah ini.

Putusan yang dibacakan hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, lebih ringan di banding tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrida dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang dikutip dari Antara, Senin (9/1).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Bupati Mukti Agung melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Adapun besaran uang yang diberikan masing-masing Slamet Masduki sebesar Rp 234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp 240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp 350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp 100 juta.

Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.

Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Atas putusan tersebut, para terdakwa yang menjalani sidang dari ruang tahanan KPK di Jakarta menyatakan menerima.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore