
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Novel Baswedan tidak bisa dilaporkan ke polisi atas tuduhan rekayasa kasus penyiraman air keras terhadapnya. Hal ini diatur dalam Pasal 10 tentang Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK juga menyayangkan bahwa Polri justru mengakomodasi laporan yang dilayangkan oleh Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Padahal, semestinya kasus Novel diselesaikan terlebih dahulu, dan pelakunya ditangkap.
"Sejatinya yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden, bahkan publik internasional," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada JawaPos.com, Jumat (8/11).
Maneger mengingkatkan, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan mereka berikan ke penegak hukum. Apalagi, dalam kasus Novel ini, temuan dari TGPF Polri sudah jelas menyatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merupakan korban aksi kekerasan.
"Masih dalam Pasal 10 tersebut, disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap," tegas Maneger.
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel disebut melakukan rekayasa terkait kasus penyiraman air keras. Novel dianggap melakukan kebohongan publik terkait penanganan matanya itu
Dewi menyebut ada hal-hal yang janggal dari penanganan mata Novel Baswedan usai teror penyiraman air keras itu.
“Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami. Dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta. Gitu kan,” ucap Dewi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).
Dia membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.
Dewi melaporkan Novel dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
