
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul mendukung Polri menindak tegas korporasi yang terlibat dalam perusakan lingkungan. Penetapan tersangka kepada PT Musim Mas merupakan bentuk keseriusan pemerintah mencegah kerusakan lingkungan.
"Langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional," ungkap Rahul kepada wartawan, Jumat (22/5).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pendekatan terhadap korporasi tidak perorangan merupakan langkah tepat dalam mencegah kerusakan lingkungan meluas. Dengan begitu, kerugian yang ditimbulkan tidak semakin membesar.
Atas dasar itu, DPR RI mendukung penegakan hukum dilakukan secara profesional. Kontruksi hukum yang diterapkan harus mencapai pada inti persoalan.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, transparan dan berbasis fakta. Apa yang dilakukan Polda Riau dengan melibatkan berbagai ahli dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation merupakan langkah yang tepat agar penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," imbuhnya.
Rahul mengatakan, kejahatan lingkungan harus dipandang sebagai masalah serius karena dampaknya berkepanjangan. Tak sedikit rakyat yang harus mengalami kerugian besar.
"Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Di dalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Atas dasar itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rahul.
Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Menurut Ade, penegakan hukum lingkungan kini tidak lagi hanya berfokus pada pelaku individu di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5).
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup, khususnya yang berdampak pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
