
Photo
JawaPos.com - Perlu dilakukan upaya perlindungan bagi para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terutama pada kurun waktu 2008 - 2018 yang merugikan negara hingga Rp 18 triliun.
"Ini kejahatan white collar crime besar dan tidak berdiri sendiri dan melibatkan pengambil keputusan. Perlu penanganan khusus dan saksi harus dilindungi," ujar oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Selasa (8/9).
Pasalnya, kata Sudding, dalam membongkar kejahatan kerah putih atau white collar crime ini, tak tertutup kemungkinan bahwa para saksi mendapat ancaman, hoax, dan fitnah dari pihak-pihak yang "bermain" dalam rangka mengaburkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ke masyarakat.
Sejumlah fakta di persidangan mulai terungkap, salah satunya mengenai akar masalah yang menyebabkan Jiwasraya mengalami gagal bayar pada Oktober 2018 silam, dan memiliki utang hingga Rp 52 triliun per 31 Desember 2019.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
