Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2020 | 22.53 WIB

Pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra Diketahui Pimpinan Kejagung

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung - Image

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung

JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengakui, pimpinan di Kejagung mengetahui bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari melakukan pertemuan dengan Djoko Soegiarto Tjandra. Diduga, pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra diketahui pimpinan di Kejagung.

"Soal yang anda tanyakan itu dibahas, kan ada keluar, entah berita acara pemeriksaan (BAP), entah apa," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Berdasarkan informasi, jaksa Pinangki melaporkan ke pimpinan di Kejagung saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, Ali Mukartono enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi tersebut.

Ali Mukartono menyampaikan, publik akan mengetahuinya secara utuh saat persidangan. "Tapi materinya tidak perlu saya sampaikan di sini, tapi di bahas iya. Nanti di pengadilan akan muncul," cetus Ali.

Dalam perkara dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki, Kejagung menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.

Baca Juga: Jampidsus Klaim Tidak Pernah Tutupi Perkara Jaksa Pinangki


Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=OP6BMy7OOBU

 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore