Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 April 2019 | 06.54 WIB

Hak Politik Dicabut, Gubernur Mantan Kombatan GAM Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 dan gra - Image

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri), orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri (kanan), dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 dan gra

JawaPos.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider bulan tiga kurungan.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Mejelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4).

Majelis hakim menilai, Irwandi terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,71 miliar dan dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun. Pencabutan itu dilkukan setelah Irwandi menjalani pidana pokok.

Majelis hakim juga memvonis orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri dengan hukuman 5 tahun penjara penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga kurungan. Selain itu, Hendri Yuzal selaku staf Gubernur Aceh dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Irwandi bersama Saiful Bahri dan Hendri Yuzal tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun untuk hal yang meringankan, Irwandi dan kedua stafnya berlaku sopan selama persidangan dan membantu perdamaian di Aceh.

Atas perbuatannya, Irwandi melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, Irwandi dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Ridwan

Caption: Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersama kedua orang kepercayannya Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal menjalani sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore