
Sudarto, manager program Pusaka Foundation saat diperiksa jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar, Selasa (7/1). POLDA SUMBAR FOR JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan Sudarto, penyebar kabar bohong (hoax) larangan Natal di Dharmasraya, sebagai tersangka. Peneliti Pusaka Foundation itu terancam hukuman enam tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Sudarto dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Dari pasal itu ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Rabu (8/1).
Lebih jauh Bayu Setianto menuturkan, Sudarto jadi tersangka atas status-status yang ditulisnya di Facebook sejak 14-29 Desember 2019. Status itu diduga menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penetapan tersangka atas peneliti di Pusaka Foundation itu sudah melewati sejumlah serangkaian pemeriksaan atas saksi pelapor, saksi ahli, dan terlapor. "Bahkan warga di Dharmasraya sebagai pelapor kita periksa," sambungnya.
Sementara itu, Sudarto belum memberikan komentar atas penahanan dirinya. "Nanti pengacara saya akan berkomentar. Ini saya masih disidik," ujar Sudarto kepada JawaPos.com, Selasa malam (8/1).
Kasus dugaan penyebaran kebencian atas Sudarto ini bermula dari pernyataan dia kepada publik. Dia menyebut bahwa di dua kabupaten Sumatera Barat, yakni Dharmasraya dan Sijunjung terjadi larangan ibadah untuk umat Nasrani dan larangan merayakan Natal. Dia menuding pemerintah kabupaten setempat mempersulit akses ibadah untuk umat nasrani. Terutama untuk Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya; dan Jorong Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
Selain itu, Sudarto menuding Wali Nagari Sikabau Abdul Razak melarang ada kegiatan ibadah Natal di Jorong Kampung Baru. Namun, pernyataan Sudarto dibantah oleh Abdul Razak. "Kami tenang-tenang saja. Tidak ada masalah umat beragama di sini. Ini hanya orang luar dan pihak ketiga yang mencoba memperkeruh suasana menjelang Natal," begitu pernyataan Abdul Razak kepada JawaPos.com pada Sabtu (21/1/2019).
Beberapa hari menjelang Natal, Kepala Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu menyebut bahwa kehidupan umat beragama di Dharmasraya dan Sijunjung sangat damai dan rukun. "Kami rukun di sini," ujarnya kepada JawaPos.com, medio Desember 2019.
Pernyataan Sudarto juga mendapat respons dari kedua bupati setempat. Tidak hanya itu sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pun sempat berkomentar dan menyayangkan situasi itu. Bahkan Mendagri Tito Karnavian pun sempat menyurati kedua bupati agar memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi setiap umat beragama.
Di sisi lain, Kapolda Sumbar Irjen Toni Hermanto pun turun ke lokasi untuk meninjau situasi sebenarnya. Jenderal bintang dua itu juga berdialog denganw warga setempat. Dia pun menegaskan situasi di Sijunjung dan Dharmasraya dan wilaya lainnya aman pada Hari Natal sampai penyambutan tahun baru. "Tidak ada masalah apa-apa," ungkapnya.
Pada hari natal pun sejumlah umat nasrani di Sijunjung dan Dharmasaya pun mengakui tidak ada masalah dalam ibadah mingguan dan natal. Tak ayal, Irjen Toni Hermanto kepada JawaPos.com mengatakan bahwa pihaknya siap memproses pihak-pihak yang membuat gaduh di wilayah hukum Polda Sumbar. Terutama kegaduhan yang menimbulkan rasa kebencian bernuansa SARA.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
