Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 November 2020 | 03.10 WIB

ICW Desak KPK Buka Penyelidikan Pihak Lain Dalam Skandal Djoko Tjandra

HABIS MILIARAN: Djoko Tjandra menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (2/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

HABIS MILIARAN: Djoko Tjandra menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (2/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra. Terlebih, sejumlah aparat penegak hukum terseret dalam perkara tersebut.

’’ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang sempat diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara Djoko Tjandra,’’ kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Jumat (6/11).

Kurnia menduga, masih ada sejumlah hal yang belum terjawab dalam kasus tersebut, di antaranya dugaan keterlibatan oknum di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus fatwa hukum Djoko Tjandra. Munculnya dugaan tersebut harus diselidiki KPK agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Kurnia menuturkan, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum. Hal ini tidak lain untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

’’Kalau ada penegak hukum yang terlibat korupsi, harusnya ada KPK yang menangani. Karena kalau tidak KPK yang menangani, ada konflik kepentingan di sana seperti kasus Pinangki,’’ ungkap Kurnia.

ICW juga meminta KPK untuk terus melakukan supervisi terhadap seluruh perkara dalam pusaran kasus Djoko Tjandra, hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. Kurnia menyebut, KPK harus bertindak cepat, demi mengembalikan kepercayaan publik yang merosot, menyusul berbagai kontroversi yang belakangan hadir di KPK.

’’Kami berupaya supaya KPK bisa bergerak cepat, karena selama ini KPK selalu disibukkan dengan helikopter, mobil dinas baru, kenaikan gaji pimpinan sampai Rp 300 juta, bukannya menunjukkan prestasi, yang diperlihatkan selalu kontroversi kepada publik,’’ tandas Kurnia.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra menyeret petinggi Polri dan Kejaksaan. Mereka diantaranya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, Birgjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.

Kasua yang menyeret Jaksa Pinang terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra telah naik ke persidangan, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Pemberian suap terhadap Pinangki dilakukan untuk mengurus fatwa hukum di Mahkamah Agung. Hal itu agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali, sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=sNA6xfeUBbc

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore