
Polisi berjaga saat aksi kerusuhan dengan massa di depan kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mulai mengadili terhadap 10 anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasaan saat aksi massa 21-22 Mei. Mereka tengah menjalani sidang etik dan disiplin. Dan akan diberi sanksi tegas.
"Ada 10 anggota diproses dan disidang disiplin. Mereka akan dijatuhi hukuman penanganan di ruangan khusus 21 hari," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Meski begitu, identitas 10 anggota ini tidak diungkap oleh Dedi. Rencananya mereka akan menjalani hukuman setelah dipulangkan ke Polda masing-masing. Mengingat seluruhnya bukan berasal dari Polda Metro Jaya, melainkan dari pasukan BKO yang diperbantukan untuk pengamanan.
"Yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya," tegas Dedi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyampaikan, Polri akan bertindak tegas pada anggotanya yang menyalahi aturan. Sanksi 21 hari penanganan di ruang khusus diharap bisa menjadi pelajaran untuk mereka. "Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, dari keterangan yang didapatnya, 10 anggota Brimob ini melakukan kekerasaan secara spontan. Saat kerusuhan terjadi, mereka melihat komandan kompinya diserang oleh massa. Akibatnya, mereka berusaha mencari dalang dari penyerangan tersebut.
"Komandan kompinya terkena panah beracun, yang bersangkutan menggunakan body vest meleset, tetapi menancap di body vest. Secara spontan anggota mencari siapa yang melakukannya," tegasnya.
Selain menjatuhkan hukuman kepada 10 anggota Brimob, polri juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap komandan lapangan yang diduga sebagai provokator kerusuhan 21-22 Mei. Dia diduga menjadi pemantik kerusuhan dengan kata-kata provokatif.
"Ada satu orang dan surat DPO sudah diterbitkan. Dia patut diduga sebagai komandan perusuh di lapangan dengan narasi yang diucapkan bakar, lempar, perang," terang Dedi.
Namun, identitas komandan perusuh ini tidak diungkap oleh Polri. Hal ini dalam rangka proses pengejaran pelaku supaya tidak terganggu. "Apabila ditemukan, kami akan dalami siapa yang menyuruh di atasnya. Ini terkait masalah proses hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait masalah kerusuhan 21-22," pungkas Dedi.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
