Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juli 2019 | 16.40 WIB

10 Anggota Brimob Dijatuhi Sanksi, Komandan Perusuh 21-22 Mei Buron

Polisi berjaga saat aksi kerusuhan dengan massa di depan kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Polisi berjaga saat aksi kerusuhan dengan massa di depan kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mulai mengadili terhadap 10 anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasaan saat aksi massa 21-22 Mei. Mereka tengah menjalani sidang etik dan disiplin. Dan akan diberi sanksi tegas.

"Ada 10 anggota diproses dan disidang disiplin. Mereka akan dijatuhi hukuman penanganan di ruangan khusus 21 hari," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Meski begitu, identitas 10 anggota ini tidak diungkap oleh Dedi. Rencananya mereka akan menjalani hukuman setelah dipulangkan ke Polda masing-masing. Mengingat seluruhnya bukan berasal dari Polda Metro Jaya, melainkan dari pasukan BKO yang diperbantukan untuk pengamanan.

"Yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya," tegas Dedi.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyampaikan, Polri akan bertindak tegas pada anggotanya yang menyalahi aturan. Sanksi 21 hari penanganan di ruang khusus diharap bisa menjadi pelajaran untuk mereka. "Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, dari keterangan yang didapatnya, 10 anggota Brimob ini melakukan kekerasaan secara spontan. Saat kerusuhan terjadi, mereka melihat komandan kompinya diserang oleh massa. Akibatnya, mereka berusaha mencari dalang dari penyerangan tersebut.

"Komandan kompinya terkena panah beracun, yang bersangkutan menggunakan body vest meleset, tetapi menancap di body vest. Secara spontan anggota mencari siapa yang melakukannya," tegasnya.

Selain menjatuhkan hukuman kepada 10 anggota Brimob, polri juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap komandan lapangan yang diduga sebagai provokator kerusuhan 21-22 Mei. Dia diduga menjadi pemantik kerusuhan dengan kata-kata provokatif.

"Ada satu orang dan surat DPO sudah diterbitkan. Dia patut diduga sebagai komandan perusuh di lapangan dengan narasi yang diucapkan bakar, lempar, perang," terang Dedi.

Namun, identitas komandan perusuh ini tidak diungkap oleh Polri. Hal ini dalam rangka proses pengejaran pelaku supaya tidak terganggu. "Apabila ditemukan, kami akan dalami siapa yang menyuruh di atasnya. Ini terkait masalah proses hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait masalah kerusuhan 21-22," pungkas Dedi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore