
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir disambut para koleganya saat keluar rumah tahanan K4 KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim berpendapat
JawaPos.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Upaya hukum lanjutan itu terkait vonis bebas Sofyan Basir pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor sudah dibahas oleh lima pimpinan KPK.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Lembaga antirasuah menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas Sofyan Basir dari seluruh dakwaan jaksa. Sebab, mantan Dirut BRI itu divonis tidak bersalah dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Menurut Saut, vonis bebas terhadap Sofyan menjadi salah satu contoh check and balances terhadap KPK. Meskipun, KPK meyakini Sofyan Basir terlibat memfasilitasi serta membantu kongkalikong kesepakatan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
"Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir jaksa penuntut umum juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya, dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira," terang Saut.
Kendati demikian, Saut enggan menjelaskan secara rinci upaya hukum lanjutan lainnya tersebut berupa kasasi. Ia hanya memastikan akan ada upaya hukum lanjutan terkait vonis Sofyan Basir karena memang KPK yakin terhadap sangkaan dan dakwaannya.
"Jangan berandai-andai dulu. Bisa jadi malah jadi tambah putusannya. Kita tergantung kan. Jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan, kan gitu. Sementara ini kan kita yakin. Kalau enggak yakin, kita tidak akan melakukan itu," tegasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK. "Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
