Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 November 2019 | 02.07 WIB

Mantan Bos Petral Bambang Irianto Janji Kooperatif Ikuti Proses Hukum

Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/11). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/11). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11) sore. Bambang diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) atau mafia migas.

Usai menjalani pemeriksaan, Bambang masih menghirup udara bebas. Tim penyidik KPK belum memutuskan untuk menahan Bambang.

Kepada awak media, Bambang berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya. Bambang percaya dengan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kami ikuti prosesnya. Sebagai warga negara yang baik saya percaya dengan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," kata Bambang usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/11).

Bambang mengatakan, dalam pemeriksaan tadi ia belum dicecar tim penyidik mengenai uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Bambang mengatakan, tim penyidik hanya mengonfirmasi mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director PES saat itu.

"Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang)," jelas Bambang.

Sebelumnya, Bambang diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Diduga, suap tersebut terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore