Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 September 2021 | 17.37 WIB

KPK Yakin Persidangan Robin Pattuju jadi Pintu Masuk Jerat Pihak Lain

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindak pihak-pihak yang memberikan uang ke mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK meyakini, persidangan Stepanus Robin Pattuju bakal menjadi celah untuk menjerat pihak lain.

"Masalah penerimaan oleh Robin, ini kan kita masih dalam tahap pengumpulan. Kami tidak bisa cerita lebih panjang lagi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto baru-baru ini.

Terlebih dalam surat dakwaan yang dilihat pada laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin menerima suap senilai Rp Rp11.025.077.000 dan USD 36.000. Penerimaan tersebut bukan hanya dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, Rp 1.695.000.000 tetapi juga ada pihak-pihak lain yang juga turut menyogok Robin dalam penanganan perkara.

Mereka adalah Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000 dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.

Meski demikian, lanjut Karyoto, KPK belum bisa membeberkan lebih jauh terkait penerimaan uang itu. Robin Pattuju baru akan menjalani persidangan pada Senin (13/9) mendatang.

"Tentu akan kami jelaskan lagi kronologi, modus operandi, berapa yang jadi jalan ceritanya akan kami sampaikan," tegas Karyoto.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore