Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Januari 2021 | 19.15 WIB

Segini Uang di Rekening FPI yang Dibekukan Pemerintah

Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhamad Rizieq Syihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. Fo - Image

Kuasa hukum Muhamad Rizieq Syihab, Aziz Yanuar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Muhamad Rizieq Syihab belum bisa hadir dalam pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatannya masih kurang sehat. Fo

JawaPos.com - Usai dibubarkan per 30 Desember 2020, pemerintah juga membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI). Disebutkan, bahwa ada sejumlah uang dalam rekening tersebut yang tak bisa diambil.

Pasalnya, usai dibekukan, rekening ormas milik Habib Rizieq Shihab itu sudah tidak bisa lagi diakses. Pembekuan rekening itu pun sampai ke telinga HRS. Melalui kuasa hukumnya, HRS pun menitipkan pesan.

“Tanggapannya (Rizieq Shihab) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan,” ujar Aziz Yanuar, Selasa (5/1).

Aziz menyebut, masih ada sejumlah uang dalam rekening tersebut. “Ada Rp10 juta. Yang jelas tidak bisa diambil,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

Karena itu, pihaknya pun berencana membuka rekening baru untuk ormas baru yang akan diluncurkan pekan ini. “Insha Allah (buka rekening baru),” tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengaku tidak tahu-menahu terkait pembekukan rekening yang disebut FPI berisi uang umat sebanyak puluhan juta rupiah itu.

“Jadi begini, terkait dengan hal itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkannya,” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/1).

Menurut dia, Polri juga belum dapat informasi soal pembekuan dan pihak mana yang melakukan pembekuan rekening. “Jadi, itu belum ada informasi terkait hal tersebut (pembekuan rekening),” jelas Ahmad.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=NQDdoUD1oMg

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore