Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2020 | 06.24 WIB

Penjelasan Polri Soal Kasus Hukum Habib Rizieq, Kepulangan Bakal Aman?

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Kepulangan Habib Rizieq  Shihab (HRS) ke Indonesia sepertinya bakal aman saja. Informasi terakhir dari kepolisian, kasus di Polda Jabar dan Polda Metro Jaya sudah dihentikan. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bakal pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

HRS pulang setelah berada di Arab Saudi sejak 2016 atau selama 4 tahun. Saat itu, Habib Rizieq dijadikan tersangka untuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Polda Metro Jaya.

Selain itu, Habib Rizieq juga sempat terkena kasus dugaan penghinaan Pancasila di Polda Jawa Barat (Jabar) dan beberapa kasus lain di Bareskrim Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan menanyakan lagi ke penyidik Bareskrim terkait status kasus Habib Rizieq yang dulu. Pasalnya, informasi terakhir dari kepolisian kasus di Polda Jabar dan Polda Metro Jaya sudah dihentikan.

“Perkaranya HRS (Habib Rizieq Shihab) kami sedang koordinasikan ya, bagaimana hasilnya nanti kami tunggu dari penyidik,” kata Awi seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group) di Bareskrim, Jakarta, Rabu (4/11).

Namun, Brigjen Awi tak mau memerinci kasus apa yang akan ditanyakan lagi ke penyidik polisi itu. “Nanti tunggu hasil koordinasinya,” pungkas Awi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore