
Anita Kolopaking. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Anita meminta perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan surat palsu untuk buronan Djoko Tjandra.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, permohonan perlindungan itu telah disampaikan Anita. Menurutnya, LPSK telah memanggil Anita untuk dimintai keterangan terkait pengajuan perlindungannya sebagai saksi.
"Iya, sedang dilakukan pendalaman informasi berdasarkan permohonan yang bersangkutan untuk mendapat perlindungan LPSK. Nantinya jadi pertimbangan paripurna, apakah memang yang bersangkutan layak mendapat perlinsungan sebagai saksi," kata Hasto dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Sebab, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sedianya, Anita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat jalan palsu untuk terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, pihaknya telah menerima surat ketidakhadiran Anita Kolopaking. Dalam surat tersebut, Anita beralasan sedang memberikan keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang bersangkutan tidak hadir, ada suratnya karena dia sedang mengurus ke LPSK," ucap Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anita. Rencananya, Anita akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2020 mendatang.
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangan sebagai tersangka," cetus Argo.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
