
Photo
JawaPos.com - Pihak Kejaksaan Tinggi Riau tampaknya tak main-main menegakkan hukum terhadap aparaturnya. Hasil pemeriksaan internal, Kejati merekomendasikan sejumlah oknum jaksa yang diduga terlibat kasus dugaan pemerasan 63 kepala sekolah menengah pertama di Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.
"Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa (4/8).
Dalam menyelidiki perkara ini pihaknya telah memintai banyak saksi, mulai dari internal Kejaksaan hingga eksternal, seperti Dinas Pendidikan setempat, para kepala sekolah, bendahara hingga lembaga swadaya masyarakat yang disebut mengetahui perkara itu.
Hasilnya, katanya, ada sejumlah pihak yang kini telah diusulkan untuk mendapat hukuman ke Kejaksaan Agung. Namun Raharjo tidak merinci siapa saja yang diusulkan sanksi berat itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ANTARA, sedikitnya lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu.
Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam aturan itu, ada tiga tingkat hukuman disiplin. Pertama, jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Lalu, hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan, kata dia, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dugaan pemerasan ini sendiri tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. 63 kepala sekolah mengundurkan diri massal dari jabatannya karena mereka mengaku tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Indragiri Hulu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat, terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek. Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sesuatu kepada kepsek.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan bahwa saat ini para kepala sekolah itu telah kembali bertugas. Pengunduran diri mereka ditolak oleh dinas pendidikan setempat. Sementara ia mengatakan Kejati Riau memberikan jaminan kepada para kepala sekolah tersebut dalam bertugas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022