
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi, Karopenmas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua penyebar informasi bohong (hoaks) yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia. Mereka menyebarkan hoaks ajakan penarikan dana perbankan.
"Menyusul adanya laporan terkait dengan provokasi konten hoaks penarikan dana di sejumlah perbankan, Kamis (2/7), kami menangkap dua pelaku. Keduanya ditangkap di Jakarta Timur dan Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi seperti dikutip Antara, Jumat (3/7).
AY, 50, ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada hari Kamis (2/7). Pada hari yang sama, Polda Jatim menangkap IS, 35, di Kota Batu, Jawa Timur. Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada.
Melalui akun Twitternya pada tanggal 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."
Sementara itu, tersangka IS pada tanggal 9 Juni, mengunggah video berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya.
Tak hanya itu, IS juga diketahui mengunggah foto tubuh wanita tanpa pakaian di akun Twitternya. "Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Slamet, mereka tidak tahu persis kondisi perbankan di Indonesia saat ini. "Pelaku tidak tahu persis (kondisi perbankan). Pelaku menyebar berita provokatif karena iseng," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti dua ponsel, dua simcard, dan dua KTP. Akibat perbuatannya, AY dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka IS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022