Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Januari 2021 | 05.59 WIB

Dirut Hakaaston Tak Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Sakit

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat keluar gedung KPK. (Sabik) - Image

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat keluar gedung KPK. (Sabik)

JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Hakaaston, Dindin Solakhudin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/1). Sedianya, Dindin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi (nonaktif) Ajay Muhammad Priatna.

"Saksi tidak hadir," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, Dindin beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. Oleh karena itu, lembaga antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dindin.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir karena sedang sakit, sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan.

KPK menduga, Ajay menerima suap dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Sedangkan Yonathan diduga sebagai pemberi suap.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yonathan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://www.youtube.com/watch?v=PQnOUiQbdy8

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore