
Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA
JawaPos.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu diyakini terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Menyatakan terdakwa I Wahyu Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Takdir Suhan membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/8).
Selain itu, Wahyu juga dituntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dapat dijatuhkan hakim setelah Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana 4 tahun penjara. Mantan anggota Bawaslu ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. "Para Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya," cetus Takdir.
Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan serta mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
