
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya memohon maaf atas kerumuman massa yang terjadi sepulangnya dia dari Arab Saudi. Dia menyebut kondisi itu di luar kendalinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, permintaan maaf Rizieq tidak akan menghilangkan proses pidana yang berlangsung. Penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas.
"Silakan minta maaf kepada rakyat Indonesia, khususnya rakyat Jakarta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12).
Yusri mengatakan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus tersebut. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk melengkapi kontruksi hukum.
"Silakan minta maaf kepada rakyat Indonesia khususnya rakyat Jakarta tapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol kesehatan terjadi di daerah Petamburan pada saat akad nikah anak dari saudara MRS," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022