Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Maret 2022 | 03.11 WIB

Ternyata, Penyiksaan Brutal Terjadi di Kerangkeng Bupati Langka

Suasana Kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). Saat KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, dite - Image

Suasana Kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). Saat KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, dite

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan fakta terkait adanya berbagai bentuk kekerasan fisik dari penghuni kerangkeng di kediaman tersangka kasus suap KPK yakni Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan dari penyelidikan yang jajarannya lakukan terdapat 26 bentuk kekerasan fisik yang diterima oleh penghuni kerangkeng besi tersebut.  "Minimal ada 26 bentuk penyiksaan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat," ujar Anam dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (2/3).

Anam menuturkan, para penghuni sengaja disiksa agar patuh untuk bekerja terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Bahkan ada korban yang disiksa di bagian organ seksualnya. "Ada yang memang nyerang organ seksual, ada yang memang merendahkan, termasuk suruh mengunyah cabai terus suruh nyembur ke temennya sendiri, tapi rata rata di soal penyiksaan  kekerasan ini," katanya.

Sementara terpisah, Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan fisik yang diterima korban antara lain, dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan untuk bergelantungan seperti monyet, dicambuk menggunakan selang air, mata dilakban, kaki dipukul menggunakan martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya.

"Tindakan kekerasan dengan intensitas tinggi sering terjadi pada periode awal masuk kerangkeng, yakni di bawah satu bulan pertama. Kekerasan ini merendahkan martabat penghuni kerangkeng," kata Yasdad.

Yasdan menambahkan, setidaknya ada 18 alat yang digunakan dalam tindakan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng. Antara lain selang, ulat gatal, cabai, daun jelatang, besi panas, lilin, jeruk nipis, garam, plastik yang dilelehkan, martil, rokok, korek, batako, tang, alat setrum, kerangkeng dan kolam. "Terdapat minimal 18 alat yang digunakan dalam tindak kekerasan ini," ungkapnya.

Yasdad mengatakan, para korban yang mengalami kekerasan fisik tersebut meninggalkan bekas luka di bagian tubuhnya. Bahkan ada salah satu korban yang mencoba melakukan percobaan bunuh diri, akibat tidak kuat menghadapi penyiksaan.

"Selain penderitaan secara fisik juga menimbulkan traumatis akibat kekerasan salah satunya sampai menyebabkan salah satu penghuni kereng mencoba melakukan percobaan bunuh diri," tuturnya.

Diketahui terdapat enam orang meninggal dunia di kerangkeng manusia kediaman tersangka kasus suap KPK yakni Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin. Namun tiga orang yang meninggal belum diketahui penyebab kematiannya. Adapun Migran Care menemukan kerangkeng berisi manusia tersebut ditemukan di halaman belakang Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore