Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 April 2021 | 00.56 WIB

KPK Hentikan Perkara Konglomerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penerbitan SP3 ini sebagaimana dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank  Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Ijtih Sjamsul Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Alex menyampaikan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Serta sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara, KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ucap Alex.

Sjamsul dan Ijtih Nursalim dalam perkara ini sempat dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam perjalanan kasusnya, sejak 10 Juni 2019, KPK telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan ini, yaitu dengan unsur saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan Ketua BPPN.

Baca juga: KPK: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tidak Melawan Hukum

Kemudian, pensiunan Menteri BUMN, mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), ekonom, advokat, dan swasta. Karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, yang menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore