Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Januari 2021 | 02.45 WIB

KPK: Penetapan DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tidak Melawan Hukum

Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo) - Image

Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak ada pertimbangan hukum untuk menghapus tersangka lain. Pernyataan ini menanggapi pernyataan Maqdir Ismail yang menyebut penetapan daftar pencarian orang (DPO) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim tidak tepat.

’’Sejauh ini tidak ada pertimbangan majelis hakim dalam perkara atasnama SAT untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/1).

Ali menegaskan, status DPO terhadap Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim tetap berlaku. Karena tidak pertimbangan hukum yang menghapus tersangka lainnya dalam perkara BLBI.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menegaskan, penanganan hukum di KPK sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tidak akan melawan hukum dalam setiap penanganan perkara. ’’Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku,’’ tegas Ali.

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pembentukan satuan khusus pemburu tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai upaya untuk penegakan hukum tidak tepat. Dia memandang, perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim dinyatakan bebas secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sjafruddin Arsyad Temenggung.

’’Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,’’ kata Maqdir dalam keterangannya, Senin (25/1).

Maqdir menyampaikan, jeratan hukum terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). ’’Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,’’ tandas Maqdir.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=hmBVc5tScQ0

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore