Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Maret 2021 | 18.39 WIB

Banding Ditolak, Heru Tetap Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Heru Hidayat terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,00.

Vonis tingkat banding ini menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena Hakim PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang dilayangkan Heru Hidayat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana putusan PT DKI Jakarta, Senin (1/3).

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Haryono dengan anggota Leni Halida dan Lafat Akbar. Putusan terhadap Heru Hidayat dibacakan pada 24 Februari 2021.

Heru Hidayat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi Jiwasraya. Selain dipidana seumur hidup, Heru Hidayat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10.728.783.335.000,00.

Heru divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Heru, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis banding terhadap Hary Prasetyo. Hukumannya dipotong dari seumur hidup menjadi 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Meski demikian, Hary Prasetyo tetap terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Hary Prasetyo tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3u6jXXVzp_w

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore