Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 19.00 WIB

Mahasiswa UKI Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Jiwasraya ke Kantor Staf Presiden

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya ke Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat (7/11). (Istimewa) - Image

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya ke Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat (7/11). (Istimewa)

JawaPos.com - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP), Jumat (7/11), untuk melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus besar korupsi Jiwasraya.

Langkah ini dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UKI yang menilai ada prosedur hukum yang diduga dilanggar dalam pengelolaan aset sitaan kasus tersebut.

Salah satu perwakilan mahasiswa, Wonder Infantri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pembukaan blokir aset yang masih berstatus barang bukti dalam kasus Jiwasraya.

"Pada tahun 2020 itu ternyata salah satu barang buktinya, blokirnya, sudah diminta Kejaksaan untuk dibuka kepada OJK. Padahal, putusannya itu belum inkracht di pengadilan negeri," ujar Wonder di lokasi.

Wonder menyebut dugaan pelanggaran ini bermula dari surat rahasia Kejaksaan Agung tertanggal 19 Mei 2020 yang dikirim kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat itu disebut berisi perintah pembukaan blokir rekening investasi dan rencana penjualan saham BJBR.

Menurut Wonder, tindakan tersebut dapat menyalahi Pasal 46 dan 273 KUHAP, karena barang bukti tidak boleh dibuka, dikembalikan, atau dijual sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kalau emiten itu sifatnya kalau blokirnya dibuka, maka sahamnya itu diserahkan kembali kepada PT Jiwasraya. Nah, itu sangat salah menurut aturan KUHAP," ungkapnya.

Ia menilai pembukaan blokir aset sebelum putusan final bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk kemungkinan pelanggaran prosedur penegakan hukum dalam kasus korupsi berskala nasional tersebut.

Usai menyerahkan laporan resmi, pihaknya diminta menunggu proses tindak lanjut selama satu minggu.

"Kita sudah diterima oleh perwakilan KSP dan laporan kita akan didisposisikan ke Deputi I Bidang hukum," kata Wonder.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore