
Aziz Yanuar (tengah), kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Front Persatuan Islam (FPI) telah dideklarasikan untuk menggantikan Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah. Ideologi organisasi baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Ideologi kita tidak bertentangan dengan Pancasila, malah bagian dari Pancasila," kata Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (31/12).
Aziz mengatakan, dalam deklarasi Front Persatuan Islam juga telah disebutkan jika organisasi masyarakat (ormas) ini dibentuk untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Atas dasar itu, ia mengaku tidak ada kekhawatiran Front Persatuan Islam ini akan dilarang juga oleh pemerintah. "Tidak ada kekhawatiran meski sekecil biji sawi," jelas Aziz.
Jika seiring berjalannya waktu, Front Persatuan Islam juga akan dilarang oleh pemerintah, maka akan kembali dibuat ormas dengan nama baru lagi. "Dibubarkan buat lagi besoknya, simpel saja," pungkas Aziz.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022