
Aziz Yanuar (tengah), kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, saat memberi keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Front Persatuan Islam (FPI) telah dideklarasikan untuk menggantikan Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah. Ideologi organisasi baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Ideologi kita tidak bertentangan dengan Pancasila, malah bagian dari Pancasila," kata Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (31/12).
Aziz mengatakan, dalam deklarasi Front Persatuan Islam juga telah disebutkan jika organisasi masyarakat (ormas) ini dibentuk untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Atas dasar itu, ia mengaku tidak ada kekhawatiran Front Persatuan Islam ini akan dilarang juga oleh pemerintah. "Tidak ada kekhawatiran meski sekecil biji sawi," jelas Aziz.
Jika seiring berjalannya waktu, Front Persatuan Islam juga akan dilarang oleh pemerintah, maka akan kembali dibuat ormas dengan nama baru lagi. "Dibubarkan buat lagi besoknya, simpel saja," pungkas Aziz.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
