
DEMI SEHAT: Masyarakat mengantre untuk mendapatkan pelayanan di Kantor BPJS Jalan Dharmawangsa, Surabaya, kemarin. (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan iuran baru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Aturan baru ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dalam Perpres 75/2019, Jokowi naikan besaran iuran peserta JKN-KIS ketegori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk semua kelas.
Kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.
Untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga mengalami kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan ini berlaku surut per 1 Agustus 2019.
"Pertama yang akan disesuaikan per 1 Agustus 2019 adalah PBI. Kemudian PBPU pada 1 Januari 2020," kata Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (30/10) pagi.
Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta.
"Semula komposisinya pemberi kerja 3 persen dan peserta 2 persen. Ini juga akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang," lanjutnya.
Sementara itu, dalam perpres ini ditetapkan batas tertinggi gaji untuk peserta kategori PPU. Dari semula 8 juta menjadi 12 juta sebagai dasar untuk pembayaran iuran.
"Ada perubahan besaran batas atas (tertinggi) dari 8 juta menjadi 12 juta. Misalkan upah karyawan 15 juta, dulu dipotong iuran dengan besaran maksimal 8 juta, di 2020 yang semula 8 juta menjadi 12 juta," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022