
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kemenkes/Antara
JawaPos.com - Pasien nantinya tak perlu lagi melewati rumah sakit kelas D, C, B hingga A untuk mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan atau kompetensi di empat daerah.
Empat daerah yang menjadi lokasi uji coba yakni Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Perubahan ini diharapkan memangkas waktu tunggu dan rujukan transit yang tidak diperlukan, sehingga pasien bisa lebih cepat mendapat penanganan di fasilitas kesehatan yang tepat.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, sistem baru tersebut menghapus kewajiban rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Fasilitas kesehatan nantinya diklasifikasikan berdasarkan kompetensi pelayanan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
“Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya,” ujar Kunta saat melakukan rencana uji coba di Bandung, dikutip Senin (28/9).
Uji coba dilakukan maksimal selama 12 bulan untuk memastikan reformasi dapat berjalan baik sebelum diterapkan secara nasional.
Sementara pada uji coba sistem rujukan di Tulungagung, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menjelaskan alasan kota ini menjadi pilot project.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ungkpnya.
Menurut Azhar, sistem rujukan sebelumnya mengharuskan pasien mengikuti alur berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama menuju rumah sakit berdasarkan kelasnya. Melalui RBKP, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan. Dengan begitu, pasien tidak harus berpindah dari satu jenjang rumah sakit ke jenjang berikutnya apabila fasilitas kesehatan yang lebih sesuai sudah dapat menangani kondisi medisnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022