Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Oktober 2019 | 20.38 WIB

DKI Jakarta Paling Banyak Buka Formasi CPNS 2019, Begini Syaratnya

Pelamar-CPNS-RADAR-BANTEN - Image

Pelamar-CPNS-RADAR-BANTEN

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi CPNS mulai resmi dibuka melalui lamam daring https://sscasn.bkn.go.id pada 11 November 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, total lowongan yang dibuka yakni sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah. Provinsi DKI Jakarta tercatat menjadi pemerintah daerah yang paling banyak membuka seleksi CPNS hingga 3.958 formasi.

"Seleksi CPNS dibutuhkan untuk tiga formasi yakni tenaga kesehatan, guru, teknis dan administrasi," kata Bima di kantor Kemen-PANRB, Jakarta, Rabu (30/10).

Selain Provinsi DKI Jakarta, terdapat sejumlah daerah lainnya yang juga membuka seleksi CPNS. Di antaranya Provinsi Jawa Timur yang membuka seleksi CPNS sebanyak 1.817 formasi.

"Kabupaten Gresik 460, Kabupaten Mojokerto 400, Kota Surabaya 705, Kabupaten Ponorogo 503, Kabupaten Blitas 541, Kabupaten Nganjuk 646, Kabupaten Pasuruan 634, Kabupaten Sidoarjo 725," terang Bima.

Selain itu, Provinsi Jawa Barat membuka lowongan CPNS sebanyak 1.934 formasi, Kota Bandung 868 formasi, Kabupaten Tasikmalaya 683 formasi, Kabupaten Garut 838 formasi, dan Kabupaten Bogor 839 formasi.

Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan CPNS untuk 1.409 formasi, Kabupaten Semarang 495 formasi, Kabupaten Kendal 285 formasi, Kabupaten Demak 449 formasi, dan Kabupaten Grobogan 466 formasi. Sedangkan Provinsi DI Jogjakarta sebanyak 718 formasi.

Bima menjelaskan, setidaknya terdapat empat persyaratan yang harus dilengkapi bagi peserta seleksi CPNS 2019. Persyaratan yang pertama adalah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia menjelaskan, scan KTP itu dibutuhkan agar data atau identitas dari CPNS itu benar-benar valid.

"Untuk mendaftar itu hanya perlu scan KTP. KTP ini satu-satunya identitas yang valid yang kita miliki sekarang," terang Bima.

Persyaratan yang kedua adalah foto. Bima mengatakan, foto peserta seleksi CPNS bisa mengggunakan foto resmi atau swafoto. Akan tetapi swafoto itu harus tetap bersifat resmi.

"Foto ini bisa di scan foto resmi kalau tidak punya foto resmi bisa selfie. Tapi dengan sikap yang resmi boleh, itu silakan saja," jelas Bima.

"Kami berharap tidak sama fotonya dengan foto KTP-nya, supaya bisa membedakan karena yang akan dilihat ini adalah orang. Seringkali dalam tes itu foto di KTP dengan foto orang yang berbeda," sambung dia.

Kemudian syarat yang ketiga adalah hasil scan ijazah. Bima menjelaskan, ijazah tersebut bisa di-scan melalui aplikasi scanner ponsel. Menurutnya syarat lengkap baru akan diberikan ketika sudah memasuki pemberkasan akhir.

"Itu bisa Anda lakukan kalau tidak punya scanner pakai handphone bisa upload scan yang lainnya melakukan seperti itu bisa dilakukan," jelas dia.

Persyaratan yang keempat yakni transkip nilai akhir jenjang pendidikan. Transkip nilai akhir masa jenjang pendidikan dibutuhkan agar sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

"Yang terakhir transkripnya karena di ijazah itu tidak ada jurusannya jurusannya tidak detail. Kami memerlukan transkip itu untuk bisa agar panitia seleksi administrasi memastikan bahwa jurusan Anda tuju sesuai dengan formasi yang dibutuh," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore