Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2026 | 18.51 WIB

Baru 27 Persen Dapur MBG di Jakarta Punya Sertifikat Sanitasi, Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas

Ilustrasi Aktivitas petugas dapur MBG SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) (Istimewa). - Image

Ilustrasi Aktivitas petugas dapur MBG SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) (Istimewa).

JawaPos.com - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) masih mengintai di Jakarta. Pasalnya, 609 Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) yang beroperasi, ternyata baru 27,4 persen yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menjelaskan bahwa rendahnya angka tersebut disebabkan oleh banyaknya dapur MBG yang baru saja beroperasi.

"Angka ini masih terbatas karena banyak SPPG merupakan unit baru yang mulai beroperasi secara bertahap sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Proses sertifikasi memerlukan waktu untuk inspeksi lapangan, verifikasi sarana prasarana, dan perbaikan yang diperlukan," ujar Chico.

Alasan Sertifikasi Masih Minim dan Langkah Pemprov

Meski angka sertifikasi masih di bawah 30 persen, Pemprov DKI Jakarta mengklaim tengah melakukan langkah cepat. Dinas Kesehatan disebut sedang melakukan percepatan sertifikasi secara masif untuk menjamin keamanan pangan, terutama bagi anak-anak.

Chico menekankan, sertifikat ini bukan sekadar administrasi, melainkan bukti kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Kesehatan. Standar yang harus dipenuhi mencakup tata letak dapur, kualitas air bersih, sanitasi, hingga kesehatan para petugas pengolah makanan yang harus menjalani medical check-up rutin.

"SLHS diterbitkan setelah melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan verifikasi lapangan oleh Dinkes DKI," tambahnya.

Pengawasan Ketat dan Ancaman Sanksi

Untuk memastikan keamanan pangan di lapangan, pengawasan dilakukan secara berlapis. Selain inspeksi rutin dari Dinkes, ada koordinasi intensif dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Evaluasi berkala juga terus dilakukan, berkaca pada insiden yang sempat terjadi di Pulogebang 15 beberapa waktu lalu.

Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi unit yang lalai. Sanksi mulai dari teguran administratif hingga penutupan permanen sudah disiapkan bagi SPPG yang bandel.

"Ya, ada sanksi tegas. Sesuai ketentuan BGN dan Dinkes DKI Jakarta, SPPG yang belum memenuhi standar dapat dikenakan: Penghentian operasional sementara (suspend), Sanksi administratif, Penghentian operasional permanen jika berulang atau melanggar berat," tegas Chico.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore