Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Agustus 2021 | 17.24 WIB

Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Covid-19

Suasana area pemakaman khusus jenazah Covid-19 TPU Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/8/2021). Pemerintah mengklaim terjadi penurunan kasus infeksi Covid-19 imbas pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Kend - Image

Suasana area pemakaman khusus jenazah Covid-19 TPU Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/8/2021). Pemerintah mengklaim terjadi penurunan kasus infeksi Covid-19 imbas pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Kend

JawaPos.com – Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah. Meski demikian, dia mengatakan bahwa honor yang nominalnya Rp 100 ribu untuk tiap kegiatan pemakaman tersebut tidak melanggar aturan.

Dalam surat keputusan (SK) mengenai honor pemakaman itu, ada puluhan orang yang terlibat. ”Saya sampaikan bahwa tentang honor pemakaman itu benar. Bahwa kami punya tim pemakaman khusus Covid-19,” kata Hendy kepada Jawa Pos Radar Jember.

Dia juga menyebut posisinya sebagai pengarah. Sekda Jember penanggung jawab, kepala BPBD sebagai ketua, serta sejumlah orang lain. Tim pemakaman sudah lama terbentuk. Begitu kursi bupati berganti, tim pemakaman diperbarui pada akhir Maret dengan susunan tim baru. ”Kami meneruskan kembali dari tim terlebih dahulu,” ujar bupati yang menjabat sejak 26 Februari 2021 itu.

Seiring berjalannya waktu, petugas pemakaman bekerja dengan susunan tim baru. Baru sekitar empat hari lalu, Bupati Hendy menerima honor sebagai pengarah dan beberapa pejabat lain dengan posisi masing-masing. Hendy menerima Rp 70 juta terhitung sejak Juni. ”Saya tanya ke kepala BPBD (Moh. Djamil, Red), kok besar sekali,” ucap Hendy.

Selama masa pandemi tersebut, jumlah kegiatan pemakaman melonjak. Mekanisme honor yang dihitung adalah per kegiatan. Otomatis, dengan banyaknya kegiatan pemakaman, nominal honornya besar. ”Loh, kok ini besar sekali dan ini kurang tepat. Apalagi dengan posisi seperti ini,” jelasnya.

Pada malam penerimaan honor itu, Hendy enggan menerimanya. Dia ingin memberikannya kepada masyarakat yang membutuhkan atau terdampak Covid-19. ”Saya tidak mau terima (honor, Red). Hak pribadi saya adalah gaji. Gaji saja saya berikan (ke masyarakat, Red) kok. Kenapa saya menerima dari uang pemakaman Covid-19 ini,” ungkap Hendy.

Photo

Bupati Jember Hendy Siswanto (JUMAI/JAWA POS RADAR JEMBER)

Secara hukum, keberadaan honor kegiatan pemakaman sebenarnya sah alias legal. Ada keputusan menterinya serta bergantung kepala daerah masing-masing. Apalagi, SK kegiatan pemakaman adalah lanjutan dari kegiatan-kegiatan sebelumnya yang juga disertai SK. ”Maret saya buat pembaruan SK. Karena ini darurat, harus ada SK. Memakamkan tidak boleh dilakukan sembarang orang, makanya perlu SK,” tegas Hendy.

Kasus tersebut kini diusut Polres Jember. Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember melayangkan surat pemanggilan terhadap Siti Fatimah, bendahara di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Warkat itu tertanggal 24 Agustus lalu.

Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna tersebut, Siti Fatimah dimintai keterangan terkait dengan penyalahgunaan wewenang oleh kepala BPBD Jember dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19. ”Saya datang sesuai panggilan. Selesai dari tugas di BPBD Jember, saya ke polres,” kata Fatimah saat ditemui awak media setelah keluar dari ruang penyidikan Unit Idik II/Tipikor Polres Jember kemarin (28/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelesaikan polemik honor pemakaman korban Covid-19 yang diterima bupati dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Informasi terakhir yang diterima KPK, honor tersebut telah dikembalikan ke kas daerah (kasda) Pemkab Jember.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebelumnya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait honor pemakaman tersebut. Hasil koordinasi itulah yang menjadi acuan pengembalian honor ke kasda. ”Pemkab Jember telah menindaklanjutinya,” tegas Ipi saat dikonfirmasi kemarin (28/8).

Ipi menjelaskan, mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1/2020, insentif terkait penanganan Covid-19 sejatinya hanya diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat. Pemberian insentif itu disesuaikan dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore