
ridwan
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Effendi Gazali mengetahui kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Sehingga pemeriksaan Effendi pada Kamis (25/3) bukan tanpa dasar.
"Kami tegaskan, pemanggilan seseorang sbg saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pakar komunikasi politik itu diyakini mengetahui perkara dugaan suap bansos penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Sehingga keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tegas Ali.
Ali memastikan, dalam proses persidangan akan membuka secara terang setiap informasi penyidikan rasuah dugaan suap bansos. Sehingga publik bisa mengikuti prosesnya secara terbuka di dalam persidangan.
"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," ujar Ali.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (25/3) lalu, Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Effendi diduga turut merekomendasikan salah satu vendor pengadaan bansos melalui mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, yang merupakan tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Effendi diduga merekomendasikan CV Hasil Bumi Nusantara untuk mendapatkan paket pengadaan bansos penanganan Covid-19.
CV Hasil Bumi Nusantara diduga mendapat kuota penyedia bansos tahap satu sebanyak 162.250 paket. Bahkan nilai kontraknya mencapai Rp 48.675.000.000. Meski demikian, Effendi membantah hal tersebut.
Dia mengklaim, tidak terafiliasi dengan CV Hasil Bumi Nusantara yang diduga mengerjakan paket bansos. Dia pun mengaku tak segan untuk dikonfrontasi dengan pihak CV Hasil Bumi Nusantara.
"Saya tidak kenal dan lebih gampang panggil saja PT atau CV itu, panggil dan konfrontasi ke saya, apakah memang dapat segitu, kapan dikasih, dan apa urusannya dengan saya,” tegas Effendi usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
