Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 April 2021 | 03.48 WIB

MKD Sebut Hanya Ruangan Azis Syamsuddin yang Digeledah Penyidik KPK

Azis Syamsuddin DPR.go.id - Image

Azis Syamsuddin DPR.go.id

JawaPos.com - Untuk mengembangkan kasus suap kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Lembaga antirasuah melakukan pengledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokman mengatakan pengledahan KPK dilakukan hanya di ruangan Azis Syamsuddin saja yang berada di lantai 4 Gedung Nusantara III DPR.

"Hanya ruangan Pak Azis lantai (yang digeledah-Red)," ujar Habiburokman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/4).

Namun demikian, politikus Partai Gerindra ini tidak mengetahui keberadaan Azis Syamssudin tersebut berada. Sebab dirinya datang ke DPR hanya untuk mendampingi penyidik KPK melakukan pengledahan. "Mana saya tahu (keberadaan Azis Syamsuddin-Red) saya hanya mendampingi penyidik KPK," katanya.

Diketahui, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.

Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.

Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HErkwnb5Lds

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore