
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Dok. Jawa Pos/Salman Toyibi)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bisa dirampas oleh negara.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, untuk menjadi bagian dari regulasi dalam RUU perampasan Aset.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain itu, dia mengusulkan negara berwenang merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib lapor, namun tidak melaporkan hartanya ke LHKPN.
Baca Juga:5 Sikap DEMA UIN: Soroti RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara atas kewajiban melaporkan harta kekayaan ke LHKPN, dan melaporkannya dengan benar.
Untuk itu, Tanak juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Terkait usulan itu pula, Tanak mengusulkan agar nomenklatur perampasan dalam RUU Perampasan Aset tidak diubah.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022