Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Antara
Senin, 26 Oktober 2026 | 13.26 WIB

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum di LHKPN Dirampas oleh Negara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Dok. Jawa Pos/Salman Toyibi) - Image

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Dok. Jawa Pos/Salman Toyibi)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bisa dirampas oleh negara.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, untuk menjadi bagian dari regulasi dalam RUU perampasan Aset.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10) sebagaimana dilansir dari Antara.

Selain itu, dia mengusulkan negara berwenang merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib lapor, namun tidak melaporkan hartanya ke LHKPN.

“Termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara atas kewajiban melaporkan harta kekayaan ke LHKPN, dan melaporkannya dengan benar.

Untuk itu, Tanak juga mengusulkan mekanisme bila penyelenggara negara tersebut keberatan dengan upaya negara merampas harta kekayaannya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Terkait usulan itu pula, Tanak mengusulkan agar nomenklatur perampasan dalam RUU Perampasan Aset tidak diubah.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore